Stop Buruh Anak

Stop Buruh Anak

Selasa, Oktober 30, 2012

“Predator” Sexual Online mengancam anak kita!!

Kabar dari Konferensi menentang kejahatan seksual online terhadapa anak (Oleh: Misran Lubis (Deputi Direktur PKPA)
“55 juta orang di Indonesia memiliki akun facebook dan lebih dari 30 juta setiap harinya log-in (membuka akun facebook). Sebagian besar pengguna facebook adalah anak-anak yang telah memasuki usia remaja. Meski jumlah pengguna facebook cukup tinggi tetapi Indonesia tidak memiliki sistem keamanan atau perlindungan terhadap anak-anak. Indonesia menempati urutan tertinggi di Asia kasus kejahatan seksual secara online terhadap anak yaitu 18.747 kasus diikuti Bangladesh 2.971 kasus. Kasus-kasus ini belum termasuk kejahatan seksual online di media sosial online atau jaringan internet lainnya. Ini sangat membahayakan bagi anak-anak kita karena “Predator” kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk ke ruang-ruang privasi anak. Kejahatan seksual online ini sama membahayakannya dengan bentuk kejahatan seksual jalanan sehingga diperlukan langkah-langkah kerjasama lintas negara baik antara pemerintah, sektor bisnis dan organisasi masyarakat sipil”. Itu beberapa penggal pernyataan yang disampaikan para narasumber pada Konferensi menentang kejahatan seksual online terhadap anak (Conference on Sexual Crimes against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation) di Jakarta. Diantara para narasumber yang saya kutip data dan pernyataannya mengenai kejahatan seksual online ini adalah Mr. Jeff Wu (perwakilan Facebook Asia Pasifik yang berkantor di Singapura), Bindu Sharma( ICMEC/International Center for Missing and Exploited Children) dan Prof. Irwanto (Presiden Ecpat Indonesia). Narasumber lainnya adalah Kabag Reskrim Mabel POLRI, Departemen KOMINFO RI, Ecpat International, AFP/Polisi Federal Australia, FBI-Amerika Serikat, Kepolisian Perancis, Paypal eBay-USA, dan perwakilan dari Kejaksaan Singapura. Konferensi yang berlangsung selama dua hari tanggal 29-30 Oktober 2012 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta dibuka secara resmi oleh Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, dihadiri sekitar 120 peserta dari seluruh negara ASEAN ditambah dari negara Perancis, Australia dan Amerika Serikat. Perkembangan teknologi dan meningkatnya pengguna jejaring sosial media internet memang telah menjadi gaya hidup modern, hampir semua orang saat ini telah terhubung dengan internet. Banyak keuntungan dan kemudahan yang diperoleh dengan perkembangan teknologi komunikasi ini. tetapi dibalik itu bahaya juga mengancam keselamatan penggunanya terutama anak-anak karena ketidaktahuan atau salah memanfaatkan teknologi komunikasi. Ada beberapa bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan para “Predator” melalui media internet seperti: - Grooming (sebuah upaya untuk memperdaya anak maupun orang-orang disekitarnya) - Kegiatan seksual secara online - Penawaran secara online (pada akhirnya sebuah penipuan) - Eksploitasi gambar-gambar anak - Perdagangan manusia (anak) Konferensi ini juga telah mengingatkan kita semua terutama pemerintah, orang tua dan para guru untuk lebih meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang teknologi komunikasi, sehingga mampu melakukan kontrol dan pendidikan terhadap anak-anak. Karena bahaya kejahatan seksual secara online bukan lagi sebuah wacana tapi sudah hadir ditengah-tengah kita dan mengintai anak-anak kita. Kesimpulan Konferensi: Beberapa kesimpulan yang diperoleh pada sesi akhir konferensi antara lain: 1. Indonesia harus memiliki kebijakan yang baik untuk menangani sekaligus mencegah kejahatan seksual online terhadap anak. Dan perlu meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar negara karena kejahatan seksual online tidak dapat dibatasi disatu negara saja. 2. Penelitian-penelitian tentang kejahatan seksual online terhadap anak perlu banyak dilakukan, karena saat ini masih sangat minim data penelitian di issu ini. 3. Penting untuk membuat program peningkatan kesadaran kepada pemilik usaha warnet, sektor bisnis, sekolah dan orang tua. Penyedia jasa warnet harus memblokir situs-situs maupun gambar-gambar yang tidak layak untuk anak-anak 4. Mengadopsi beberapa pengalaman terbaik dari Perancis, Australia, Amerika dan Singapura dalam memerangi kejahatan seksual online. 5. Di Indonesia juga penting untuk menciptakan mekanisme pelaporan kejahatan seksual online yang dapat di lakukan oleh anak-anak. Setelah konferensi ini pihak penyelenggara yaikni Ecpat Indonesia, Kedutaan Perancis, Terre des homes, dan didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI akan merumuskan rekomendasi untuk disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan baik Pemerintah Indonesia maupun negera-negara peserta Konferensi. Saya dari PKPA sebagai perwakilan anggota Ecpat Indonesia di Sumatera Utara sangat mengharapkan adanya peningkatan kesadaran semua pihak di Sumatera Utara dan meningkatkan kerjasama untuk memerangi kejahatan seksual online ini. ***